INFO

    AUDIENSI DAN SOSIALISASI UU KIP OLEH KOMISI INFORMASI PROVINSI NTT DI SABU RAIJUA

    Rabu, 7 Oktober 2020

    Menia, Rabu, 7 Oktober 2020
    Pjs.Bupati Sabu Raijua Ir.Ferdy J.Kapitan,M.Si. dalam arahannya saat menghadiri acara itu mengatakan: Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memiliki nilai tambah bagi proses pembangunan di daerah ini karena melalui keterbukaan informasi publik termaktub nilai2 positif untuk membuat kita lebih memahami akan keberadaan berbagai hal. Kaitannya dengan reformasi birokrasi, menurut pjs bupati, sangat membutuhkan transparansi informasi publik sebagai salah satu kebutuhan penting bagi jalannya tugas2 kepemerintahan. "Kita punya humas, kita juga punnya komisi informasi sebagai saluran atau media penyampaian informasi ke publik dalam rangka melaksanakan dan memenuhi hak2 masyarakat dalam memperoleh informasi secara baik dan benar". Akhiri arahannya, pjs bupati kembali perjelas, yakni,dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP, telah mengamanatkan bahwa, memperoleh infomasi adalah hak dasar dari setiap orang, dan itu merupakan hak asasinya dari setiap warga negara, yang harus di lakukan oleh setiap badan publik, dan proses keterbukaan informasi itu harus berjalan secara berkesinambungan," pungkas Ferdy Kapitan, dalam audiensi, dari ruang kerja asisten administrasi umum, di lantai dua, kantor bupati sabu raijua, Menia.
     
    PJS Bupati Sabu Raijua memberikan pengarahan dalam Audiensi
    Terhadap permasalahan KIP, Daniel Tonu, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota dalam struktur organisasi Komisi Informasi Provinsi NTT yang hanya dihuni oleh 5 orang itu, melalui penjelasannya mengatakn, fungsi Komisi Informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri dalam menjalankan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, maupun peraturan pelaksanaannya. Selai itu juga berfungsi meneyelesaikan sengketa informasi publik menyangkut dengan badan publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi, yakni, penyelesaian hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagai mana diatur dalam UU KIP.
    Terkait hal tersebut, Daniel Tonu, yang didampingi oleh Arman Pua Upa, lanjut menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik adalah instrumen dan alat bantu untuk melindungi kepentingan yang dilindungi oleh Undang2 KIP," pungkasnya.
    Hadiir mendampingi Pjs.Bupati Sabu Raijua pada acara audiensi tersebut, Sekda sabu raijua Septenius Bule Logo,SH,M.Hum, Plt.Asisten II Ir.Mansy R.Kore,Plt.Asisten I Markus Lodo, Kadis Kominfo Amos Ndolu Eoh, Ka.Bappeda, Drs.Haludin Abdulah, M.si, serta beberapa pejabat eselon III lainnya.


    Simpan sebagai :

    Berita terkait :

    «

    April 2024

    »
    MggSenSelRabKamJumSab
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12
    13
    14
    15
    16
    17
    18
    19
    20
    21
    22
    23
    24
    25
    26
    27
    28
    29
    30