INFO
  •  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETESI PPPK TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2024 

SIDANG PARIPURNA PENJELASAN NOTA PENGANTAR LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN BUPATI SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2024

Selasa, 25 Maret 2025

PROKOPIM,  Mewakili Bupati, Wakil Bupati Sabu Raijua (Ir. Thobias Uly,M.Si) menghadiri Sidang Paripurna dan membaca Nota Pengantar Laporan  Keterangan  Pertanggung Jawaban Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024 Pada Sidang Paripurna Penjelasan Nota Pengantar Laporan  Keterangan  Pertanggung Jawaban Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang DPRD Sabu Raijua, Menia 25 Maret 2025. Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua (Rae Edin Saputra Manoe Lado) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Para Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua (12 Orang), Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Sabu Raijua, Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua dan Para Staf Ahli DPRD. 

 

Pada Sidang Paripurna tersebut Wakil Bupati Sabu Raijua membacakan Sambutan Bupati Sabu Raijua “Mengawali penyampaian Sambutan dan Penjelasan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, ijinkan kami menyampaikan apresiasi dan menghaturkan limpah terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat dan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua yang secara ikhlas telah memberikan dukungan optimal melalui berbagai upaya dan karya dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua tercinta. 

Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD sebelum 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.  Secara umum, ruang lingkup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ini terdiri atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannyaserta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran sebelumnya.

Suasana Persidangan LKPJ Tahun 2024 

Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,

Dengan mempedomani amanat peraturan perundangan terkait muatan dan sistematika laporan ini maka ijinkan kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama,pada Tahun Anggaran 2024, APBD Murni Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp.697.708.311.327,00 mengalami kenaikan pada Perubahan APBD menjadi  Rp.745.332.362.739,10.

dengan rincian sebagai berikut:

1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Target: Rp. 24.790.582.320,00

Realisasi:Rp. 19.052.226.319,32atau (76,85%)

2.PendapatanTransfer

Target:  Rp. 614.299.858.825,00

Realisasi:  Rp. 615.361.652.553,00atau(100,17%)

3.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Target: Rp.  7.591.973.593,00

Realisasi: Rp.  5.912.156.897,00atau(77,87%)

4.Belanja Daerah

Target:Rp.738.332.362.739,10

Realisasi:Rp.665.029.611.849,33atau(90,07%)

5.Pembiayaan Daerah

Target: Rp.91.649.948.001,10,

Realisasi : Rp.91.518.425.724,10atau (99,86 %)

Kedua,capaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ini memuat tentang urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pendukung urusan pemerintahan, Data yang digunakan dalam laporan ini bersumber dari masing-masingPerangkat Daerah Lingkup Pemerintah KabupatenSabuRaijua.

Ketiga,pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tidak mendapat Tugas Pembantuan baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat. Selain itu Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua juga  tidak memberikan Tugas Pembantuan ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Keempat,Capaian kinerja makro Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan atau gini rasio berdasarkan data BPS Kabupaten Sabu Raijua dan Provinsi Nusa Tenggara Timur diuraikan sebagai berikut:

a)Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kabupaten Sabu Raijua mengalami peningkatan 1,12 persen atau 0,69 poin dari angka 61,37 poin pada tahun 2023 atau naik menjadi 62,06 pada tahun 2024. Peningkatan ini dipengaruhi oleh komponen pembentukan IPM yakni adanya peningkatan pada Indeks kesehatan terkait Usia Harapan Hidup (UHH) yang meningkat dari usia 61,06 tahun pada tahun 2023 menjadi usia 61,27 tahun pada tahun 2024. Selain itu juga terjadi peningkatan pada Indeks Pendidikan terkait Harapan Lama Sekolah (HLS) yang meningkat dari 13,18 tahun di tahun 2023 menjadi 13,19 tahun di tahun 2024, dan rata-rata lama sekolah (RLS) meningkat dari 6,98 tahun meningkat menjadi 6,99 tahun di tahun 2024 serta indeks Pengeluaran riil perkapita naik dari 5.899 juta di tahun 2023 menjadi 6.207 juta di tahun 2024.

b)Persentase penduduk miskin di Kabupaten Sabu Raijua dalam 5 (lima) tahun  terakhir terus mengalami penurunan dan yang terakhir di tahun 2024 berada pada angka 28,13 persen atau menurun 0,8 persen dari tahun 2023.

c)Angka pengangguran di Kabupaten Sabu Raijua selama 5 (lima) tahun terakhir bergerak fluktuatif dimana pada tahun 2021 mengalami penurunan cukup tajam hingga 1,25 persen namun kembali mengalami kenaikan di tahun 2022 dan 2023 yakni menjadi 3,29 persen di tahun 2022 dan 4,06 persen di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka kembali mengalami penurunanmenjadi 3,99 persen. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi pengangguran yaitu melalui peningkatan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan dan pengembangan ketenagakerjaan, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dan perluasan tenaga kerja.

d)Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sabu Raijua menunjukan kenaikan dari waktu ke waktu. Besaran PDRB Kabupaten Sabu Raijua sangat dipengaruhi oleh jumlah produksi dan harga komoditi dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang masih tetap menjadi sektor unggulan karena kontribusi terbesarnya pada perekonomian Kabupaten Sabu Raijua. Secara data statistik laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sabu Raijua ditahun terakhir menunjukkan peningkatan dari angka 2,62 persen di tahun 2023 menjadi 3,79 persen pada tahun 2024.

e)Nilai PDRB per kapita Kabupaten Sabu Raijua terus menunjukkan trend positif dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dimana pada tahun 2020 berada pada nilai Rp.15,91Juta meningkat hingga yang terakhir pada tahun 2024 menjadi Rp.18,27Juta;

f)Gini Ratio Kabupaten Sabu Raijua  mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi 3,023 di tahun 2024. Peningkatan ini tidak terdampak sesuai klasifikasi ketimpatangan atau masuk pada kategori ketimpangan sedang  / Moderat.

 

Wakil Bupati Sabu Raijua Ir. Thobias Uly,M.Si menyerahkan dokumen LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Sabu Raijua Rae Edin Saputra Manoe Lado Selasa, 25 Maret 2025.

Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,

Terhadap beberapa target pembangunan yangbelum sesuai harapan, akan tetapi dengan dukungan dan kerjasama yang produktif khususnya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kedepan pemerintah optimis dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada dan dapat membawa masyarakat Sabu Raijua menuju masyarakat yang bangkit, maju , sejahtera dan mandiri. Akhirnya, Pemerintah mengharapkan koreksi yang konstruktif melalui saran dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yang Terhormat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024 ini sehingga bisa menjadi bahan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang.Demikian beberapahal-hal yang dapat kami sampaikan dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang terhormat. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing, melindungi dan memberkati seluruh karya dan tugas pengabdian kita masing-masing dalam membangun masyarakat dan daerah Sabu Raijua tercinta.


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Mei 2025

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31