Gebrakan E-Sertifikat di Sabu Raijua : Wabup Thobias Uly Apresiasi Pencapaian Target di Desa Keduru
Jumat, 22 Agustus 2025
PROKOPIM, Sabu Timur 22 Agustus 2025 Pemerintah – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sukses menyerahkan 280 sertipikat elektronik (e-sertifikat) di Desa Delo, Kecamatan Sabu Barat, Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Sabu Raijua kembali menyalurkan 250 e-sertifikat kepada masyarakat Desa Keduru, Kecamatan Sabu Timur. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., dalam acara yang digelar di Kantor Desa Keduru, Jumat (22/08/2025).
Kegiatan ini menandai capaian signifikan dari pelaksanaan PTSL yang dimulai sejak Maret 2025 lalu. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Perangkat Desa Keduru, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Sabu Raijua.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Keduru menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi seluruh pihak yang memungkinkan terealisasinya target pengukuran dan sertifikasi 250 bidang tanah. Awalnya target ini terkesan optimis, namun berkat sinergi solid antara tim surveyor, pemerintah, dan masyarakat, program ini berhasil diwujudkan. Menanggapi tingginya antusiasme warga, Kepala Desa telah mengajukan permohonan resmi untuk fase berikutnya dengan target tambahan sekitar 400 bidang tanah.
Wakil Bupati Thobias Uly dalam arahan sekaligus apresiasinya mengajak seluruh masyarakat untuk bersyukur atas capaian ini. Beliau menegaskan bahwa e-sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi setiap pemiliknya. Wakil Bupati juga menyampaikan dua pesan krusial kepada para penerima sertipikat:
1. Tunaikan kewajiban perpajakan : Pemilik tanah dihimbau untuk secara disiplin dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna menghindari penumpukan tunggakan yang dapat memberatkan di kemudian hari.
2. Kelola Aset Secara Produktif dan Lestari : Lahan yang telah memiliki kepastian hukum hendaknya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti penanaman tanaman bernilai ekonomi tinggi (contoh: jati), sebagai warisan berharga bagi generasi penerus. Wakil Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur menjual aset tanahnya mengingat potensi perkembangan wilayah ke depan.

Keunggulan E-Sertifikat dan Komitmen Berkelanjutan
Perwakilan Kantor Pertanahan Sabu Raijua memaparkan keunggulan sertipikat elektronik. Dokumen ini hanya terdiri dari satu lembar yang dilengkapi barcode, dapat diverifikasi keasliannya secara mudah melalui aplikasi mobile, serta lebih tahan terhadap risiko pemalsuan, kerusakan, atau kehilangan. Jika terjadi kehilangan, e-sertifikat dapat dicetak ulang tanpa melalui proses birokrasi yang rumit.
Ditegaskan kembali bahwa seluruh proses dalam program PTSL ini TANPA BIAYA (GRATIS). Masyarakat hanya berkewajiban menyiapkan materai dan pilar (patok batas tanah). Sebagai perbandingan, biaya pengukuran tanah secara mandiri dapat mencapai Rp 1 juta per bidang.
Untuk mendukung hal ini, pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan kuota 41.000 bidang tanah, dengan jatah untuk Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 2.000 bidang. Menindaklanjuti permohonan masyarakat Keduru, tim surveyor dari Kantor Pertanahan Sabu Raijua telah dipersiapkan untuk turun kembali ke desa pada Senin, 25 Agustus 2025, gmemulai pengukuran fase berikutnya. Masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan data terkait lahan mereka agar proses dapat berjalan lancar.
Keberhasilan penyerahan 530 e-sertifikat (gabungan Desa Dello dan Keduru) ini merupakan lompatan besar bagi Sabu Raijua menuju modernisasi administrasi pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
#PTSLSabuRaijua2025 #eSertifikatSabuRaijua #SabuRaijuaMajudanMandiri
Simpan sebagai :

Berita terkait :