Menia, Senin,26 Oktober 2020
Setelah melewati referensi tahapan2 pembahasan Perubahan APBD TA 2020 sesuai dengan tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, akhirnya prosesi acara Penutupan Sidang Paripurna Perubahan Anggaran Tahun 2020 Kabupaten Sabu Raijua, resmi ditutup Ketua DPRD Paulus Rabe Tuka,SH, Senin(26/10), di gedung DPRD Sabu Raijua, Menia. "saya menyampaikan limpah terimakasih atas respon positif dan kesediaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Sabu Raijua melalui Badan Anggaran ( banggar) dan Bapen Perda yang telah bersama pemerintah melakukan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Pembahasan Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang BPD yang telah di setujui untuk ditetapkan dalam Perda," ujar Pjs Bupati Ir.Ferdi J.Kapitan, M.Si mengawali narasi bukanya.
Pjs. Bupati Sabu Raijua saat menyampaikan postur APBD 2020
Secara singkat Pjs Bupati mengutarakan postur APBD 2020, yaitu : 1.Pendapatan
Sebelum perubahan= Rp.718.772.071.593
Setelah Perubahan=Rp.649.155.099.616,01
Berkurang sebesar= Rp.69.616.971.976,99 (9,69%)
Yang terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah
Sebelum Perubahan= Rp.72.107.857.937
Setelah Perubahan=Rp.50.357.372.588
Berkurang sebesar= Rp.21.750.485.349 (30,16%)

Dana Perimbangan
Sebelum Perubahan= Rp.535.209.409.000
Setelah Perubahan= Rp.482.146.896.362
Berkurang sebesar= Rp.53.062.512.638 (9,91%)

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Sebelum Perubahan= Rp.111.454.804.656
Setelah Perubahan= Rp.116.650.830.666,01
Bertambah sebesar=Rp.5.196.026.010,01(4,66%)
2. Belanja
Sebelum Perubahan= Rp.834.754.440.111
Setelah perubahan= Rp.786.072.975.909,15
Berkurang sebesar= Rp.48.681.454.201,85 (5,83%)
Yang terdiri dari:

Belanja tidak langsung
Sebelum perubahan= Rp.350.399.274.225
Setelah perubahan=Rp.426.143.513.612,50
Bertambah sebesar= Rp.75.744.239.357,50(21,62%)

Belanja langsung
Sebelum perubahan= Rp.484.355.165.856
Setelah perubahan= Rp.359.929.462.296,65
Berkurang sebesar= Rp.124.425.703.559,35 (25,69%)
3.Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan Daerah
Sebelum perubahan= Rp.120.982.368.518
Setelah perubahan= Rp.146.117.876.293,14
Bertambah sebesar= Rp.25.135.507.775,14 (20,78%)

Penegeluaran Pembiayaan Daerah
Sebelum perubahan= Rp.5.000.000.000
Setelah Perubahan= Rp.9.200.000.000
Bertambah sebesar= Rp.4.200.000.000(84%)
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sudah selesai melakukan APBD Perubahan serta melakukan asistensi di tingkat provinsi sehingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Masih ucapan terimakasih di ucapkan juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sabu Raijua beserta seluruh perangkat pendukung dengan upaya yang maksimal sehingga asistensi dua buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kementrian Hukum dan Ham dan Biro Hukum NTT sehingga Peraturan Daerah dapat di tetapkan. Rabe Tuka juga menghimbau sisa waktu pelaksanaan APBD perubahan tinggal beberapa hari saja, agar Pemerintah mencari solusi dan strategi percepatan penyelesaian program dan kegiatan selesai tepat waktu.
Terkait dengan permasalahan tersebut dirinya kembali meminta agar diperhatikan beberapa hal, yakni :
1. kebutuhan air bersih untuk masyarakat tetap terpenuhi;
2. Ketersediaan bibit tanaman, pupuk dan insektisida untuk kebutuhan para petani/ pekebun pada musim tanam 2020/2021;
3.adanya vaksin atau obat-obatan untuk mengantisipasi wabah penyakit di musim tanam 2020/2021;
4.pekerjaan fisik yang sementara di kerjakan agar secepatnya di selesaikan pada waktu yang tersisa ini.