INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

Anggaran Terbatas, Tidak Semua Usulan Masyarakat Di Akomodir

Minggu, 14 Maret 2021

Drs. Haludin Abdulah, M.Si Plt. Kepala BAPPEDA Kab. Sabu Raijua

      Kepala Bappeda Kabupaten Sabu Raijua Drs.Halludin Abdullah,M.Si menjelaskan mekanisme usulan masyarakat dari dusun, kelurahan dan kecamatan serta tingkat kabupaten dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dimana dengan SIPD memberikan ruang kewenangan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan OPD sebagai verifikator atau memberikan verifikasi terhadap usulan dan melakukan input di tiap tingkatan.

      "Di OPD akan dilakukan penyesuaian dengan anggaran yang diberikan dalam pagu indikasi, kemudian usulan yang terangkum akan dibahas bersama dalam forum OPD yang selanjutnya akan disusun Renja final. Renja OPD final inilah yang nantinya disampaikan di Bappeda untuk dilakukan penyusunan Pra RKPD," jelasnya.

     Ada pun keunggulan digunakan SIPD secara online adalah bahwa setiap tahapan yang berjalan maka tahapan yang lain akan tertutup dengan sendirinya sehingga tidak ada lagi usulan yang masuk di tengah jalan.

     "Aplikasi ini memprotek usulan yang sudah disepakati di satu forum tertentu kemudian nanti ada kewenangan yang diberikan pada masing-masing tingkatan untuk melakukan verifikasi apakah usulan itu bisa diteruskan atau bisa disetujui atau ditolak atau dipending. Bappeda prinsipnya menunggu setelah Renja  final disusun oleh OPD baru kita memulai dengan tahapan penyusunan RKPD," ungkapnya.

     Dikatakan, dalam Pra Musrenbang tingkat kabupaten, Bappeda akan memfasilitasi diskusi kegiatan yang disepakati mana yang bisa diangkat sebagai kegiatan tahun yang akan datang atau mana mana kegiatan yang dibiayai dari sumber APBD kabupaten. 

     Setelah dilakukan Musrenbang kabupaten, lanjut Haladin lagi, berbagai usulan akan dipilah kegiatan mana yang dibiayai APBD kabupaten, yang sumber pembiayaan dari DAK atau APBN dan mana yang dibiayai dari  APBD provinsi. Hal itu akan dibahas nanti pada Musrenbang Provinsi. 

     "Nantinya akan dilihat menyangkut kewenangan pembiayaan. Kalau kewenangan itu di provinsi, akan didorong ke provinsi dan kalau bisa didorong ke pusat ya pusat yang tangani baik dengan DAK maupun APBN," jelasnya lagi.

    Dijelaskan oleh Kepala Bappeda, keunggulan aplikasi SIPD adalah memudahkan dalam melakukan pemilahan terhadap program kegiatan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 90 dan jika program dan kegiatan tidak ada dalam Permen itu maka sistem akan menolak. 

     Selain itu aplikasi SIPD memudahkan dalam melakukan perencanaan dan menghindari adanya program sisipan, program siluman atau program yang muncul di tahapan yang bukan tahapan Musrenbang.

     "Kalaupun ada program yang sangat urgen maka butuh kesepakatan dan persetujuan antara DPRD dan kepala daerah dan nanti akan terbaca bahwa itu baru muncul di tahap pembahasan," katanya. Mereka tandatangan berita acaranya sehingga itu bagian dari seluruh dokumen yang akan kita konsultasikan ke provinsi," sambungnya.

     Terkait dengan banyaknya usulan masyarakat yang tidak bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran, diakuinya bahwa masyarakat mengusulkan hal-hal yang menurut mereka sangat dibutuhkan dan seakan-akan tidak ada batasan. 

      Dalam aplikas SIPD ada yang memberikan nilai terhadap satu kegiatan, sehingga ketika hendak merencanakan sesuatu sudah ada besaran nilainya dan  semuanya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran.

     Kaitan dengan postur  anggaran, lanjutnya, setiap OPD diberikan pagu indikatif untuk menyesuaikan kegiatan dengan anggaran walaupun uang mengikuti program tetapi kenyataannya bahwa saat ini belum semua usulan masyarakat yang dibiayai dari DAU.

     "Kalau usulan masyarakat banyak akan dipilah mana yang prioritas. Prioritas desa tidak sama dengan prioritas kecamatan, demikian pun sebaliknya," ucapnya. Misalnya di PU, usulan infrastruktur begitu banyak tapi dinas PU sendiri punya prioritas sendiri. Penentuan prioritas akan dilihat dari prioritas dalam RPJMD. Usulan-usulan diperhatikan manakala dia merupakan prioritas pembangunan daerah," sambungnya.

     Berdasarkan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, ada empat arah pembangunan prioritas antara lain, penguatan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. "Kita masih bergerak di empat sektor itu dan tentu infrastruktur sebagai pendukung tidak lebih dominan tetapi kenyataannya usulan lebih dominan infrastruktur," demikian katanya.

    Di tengah Pandemi Covid-19 dampaknya berpengaruh besar terhadap ekonomi sehingga meletakkan penguatan ekonomi masyarakat lebih utama tentu dengan tidak mengabaikan infrastruktur. Sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan anggarannya antara 10 sampai 20 persen tidak bisa diganggu lagi tapi infrastruktur bisa lihat kembali mau skala prioritas yang mana. "Kalau jalan dan jembatan ya kita prioritaskan. Jadi sangatlah tergantung pada arah kebijakan pembangunan dari kabupaten ini," katanya lagi.

     Diakui Kepala Bappeda Sabu Raijua ini, postur APBD Kabupaten Sabu Raijua 2021 sekitar Rp 700 miliar, sedangkan rencana tahun 2022 mengalami penurunan karena ada sumber pendapatan yang menurun dari DAU.

   "Ini tentu sulit untuk membiayai banyak usulan program kegiatan dari masyarakat yang dibahas di Musrenbang karena anggaran kita sangat terbatas," kata dia.

  Kabupaten Sabu Raijua yang tergolong kemapuan keuangannya daerahnya sangat terbatas, maka untuk mempercepat pembangunan membutuhkan langkah-langkah strategis pendanaan sehingga semua usulan yang dibutuhkan masyarakat bisa dibiaya, apakah melalui pinjaman daerah atau investasi yang lebih besar sementara pendapatan asli daerah cenderung menurun.

    Untuk menopang kegiatan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua, menurut Kepala Bappeda diperlukan terobosan atau keberanian sehingga harapan masyarakat akan pembangunan yang lebih baik akan terwujud.

   Dia menjelaskan bahwa PAD Sabu Raijua, belum semua potensi dikelola dengan baik sehingga kontribusinya juga sangat kecil. Sedangkan pendapatan transfer sangat tergantung pada perubahan status kemampuan keuangan daerah oleh pemerintah pusat.

    Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah, ada beberapa item yang selama ini coba untuk meningkatkan nilai pendapatan daerah yang sah sehingga dapat membiayai semua kebutuhan atau kegiatan yang ada.(humassaburaijua).


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31