INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

Ivent Wisata

SEJARAH PANTANG MAKAN DAGING ANJING BAGI UDU MONE APPA ATAU EMPAT SUKU DI WILAYAH ADAT LIAE, KABUPATEN SABU RAIJUA



Dalam kamus bahasa indonesia yang sudah di sempurnakan pantang atau Pantangan dapat diartikan sebagai larangan dalam melakukan sesuatu hal tertentu menurut adat atau kepercayaan. Pada tulisan ini pantangan lebih di fokuskan pada pelarangan memakan suatu makanan bagi sebagian orang .Larangan tersebut merupakan hal yang mutlak sebenarnya jika harus dilakukan secara iklas tanpa terprovokasi dengan hal-hal dari luar .

Anjing merupakan hewan yang sangat digemarkan oleh banyak orang akhir-akhir ini. Kegemaran orang terhadap anjing tidak saja sebagai hewan peliharaan, tetapi selain itu orang juga gemar mencicipi dagingnya yang begitu lesat. Kegemaran orang mencicipi daging anjing tentu dengan adanya mitos yang beredar dikalangan masyarakat bahwa daging anjing menambah stamina bagi para lelaki.

Memakan daging anjing dalam kenyataannya tidak semua orang suka, ada yang dilarang karena aturan yang memaksa agar tidak boleh memakan daging anjing, ada juga yang jijik karena anjing sering memakan sembarangan makanan termasuk hajat manusia sehingga kebanyakan orang tidak suka memakan daging anjing karena alasan tersebut, selain itu ada juga orang yang tidak suka memakan daging anjing karena ketakutan terserang penyakit rabies yang virusnya bisa ditularkan melalui daging anjing.

Pada konteks tulisan ini penulis ingin memfokuskan pada pantangan memakan daging anjing karena unsur sejarah dan budayanya. Tentu kita pasti ingat aturan-aturan di negara eropa bahwa warga negara dilarang memakan daging anjing dan itu ada sejarah sehingga aturan itu dibuat. Salah satu pendapat yang berkembang dikalangan masyarakat saat ini yaitu karena anjing merupakan binatang penolong saat terjadi keadaan darurat. Pendapat tersebut lalu di implementasi dalam sebuah aturan.

Fenomena seperti yang disebutkan diats telah terjadi di kabupaten Sabu Raijua sejak ribuah tahun yang lalu sebelum negara-negara eropa memberlakukan dan menjunjung tinggi hak hidup binatang dalam hal ini anjing serta menganggap anjing sebagai binatang penolong dalam keadaan darurat manusia.Sejarah tersebut terjadi pada udu Mone Appa atau 4 suku (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) di kecamatan Sabu Liae , dimana kepala suku atau orang yang dituakan dalm kelompok udu yang bernama HARI JUDDA melakukan perjalann ke Wilayah Adat mehara yang sekarng menjadi Kecamatan Hawu Mehara dan disana dia mengalami sebuah musibah yaitu orang mehara membunuh serta memutilasinya . potongan – potongan tubuh HARI JUDDA tersebut di buang oleh orang mehara ke dalam AI MADDA HOLLO ( sumur yang berbentuk bulat).

HARRI JUDDA merupakan kepala suku atau orang yang dituakan pada UDU MONE APPA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) di kecamatan Sabu Liae yang punya hewan kesayangan satu ekor anjing dan satu ekor ayam sehingga kemanapun dia pergi pasti membawakan kedua hewan kesayangannya. Pada saat kejadian ,dimana HARRI JUDDA dimutilasi di hawu mehara dan potongan tubuhnya di buang ke dalam AI MADDA HOLO atau sumur yang berbentuk bulat. Menurut cerita beberapa Anak Suku MONE AP”PA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) bahwa kedua ekor hewan kesayangan HARRI JUDDA itulah yang membantu mengangkat potongan tubuh HARI JUDDA dari dalam AI MADDA HOLO tersebut ke atas dan anjing berperan penting untuk menyambungkan potongan tubuh HARI JUDDA untuk kembali utuh seperti semula sehingga HARRI JUDDA hidup kembali.

Ketika HARRI JUDDA hidup kembali dan dia kembali ke kampungnya di kecamatan sabu liae , maka ia bercerita tentang kronologi musibah yang menimpahnya di kecamatan hawu mehara kepada seluruh anak suku Mone AP”PA yang ada di Kecamatan Sabu Liae serta ia juga menceritakan tentang pertolongan oleh ayam dan anjing sehingga ia hidup kembali serta kembali dengan selamat ke Sabu Liae. Pada saat itulah UDUMONE AP”PA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) timbul rasa syukur terhadap jasa anjing dan ayam yang telah menyelamatkan HARI JUDDA sehingga terjadi musyawara mufakat di kalangan anak suku untuk menghargai dan memberikan penghargaan terhadap kedua binatang tersebut.

Hasil musyawara dan mufakat yang dilakukan oleh anak UDU MONE AP’PA terhadap penghargaan kepada dua binatang yang telah menyelamatkan nyawa HARI JUDDA yaitu awalnya mereka membuat keputusan bahwa seluruh UDU MONE AP”PA yang berada di Kecamatan Sabu Liae dilarang membunuh dan mengkonsumsi daging ayam dan daging anjing sebagai bentuk ucapan terima kasih dan penghargaan terhadap kedua hewan tersebut dengan menjunjung tinggi dan menghargai hak hidup kedua binatang tersebut. Akan tetapi dikemudian hari terjadi lagi perdebatan soal keputusan tersebut, dimana ayam menjadi binatang yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan orang sabu untuk dipakai dalam seluruh ritual adat mereka yaitu mulai dari bulu ayam, darah ,hingga daging ayam .

Dalam sebuah keputusan tentu ada sangsi jika dilanggar, misalnya saja regulasi di Australia yang melarang untuk membunuh dan memakan daging anjing, jika hal itu dilanggar maka warga negaranya harus membayar denda ke negara. Akan tetapi pada saat itu di Kecamatan Sabu Liae kususnya di Udu Mone AP”PA keputusan tersebut melalui sebuah ritual kusus untuk melakukan perjanjian dengan para leluhur bahwa jika anak Suku MONE AP”PA melanggar keputusan dengan melakukan tindakan mengkonsumsi daging anjing maka tubuh anak SUKU/UDU MONE AP”PA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) akan diserang penyakit Kudis serta Lutut mereka akan bengkak dan sakit sehingga sulit berjalan. Hal itu masih dialami dan di rasakan oleh orang Napu Jara di Kecamatan Liae saat ini.

Ayam menjadi binatang utama dan sangat diperlukan dalam seluruh ritual adat di Sabu Raijua, atas dasar tersebutlah maka keputusan musyawara dan mufakat yang dilakukan oleh SUKU/UDU MONE AP”PA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) dengan melarang anak SUKU/UDU MONE AP”PA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) untuk membunuh serta memakan daging ayam dirubah. Oleh karena itu, hingga saat ini keputusan tersebut masih dilaksanakan oleh SUKU/UDU MONE AP”PA (Napujara, Napu Udju, Naleru, Napulay) di Kecamatan Sabu Liae walaupun sudah banyak dari mereka yang menganggap bahwa itu hanya mitos belaka. Kesimpulan dari tulisan ini dapat saya tarik bahwan sebelum negara-negara eropa menghargai dan menjunjung tinggi hak hidup binatang di Sabu Raijua sudah duluan melaksanakan hal tersebut. OLEH: JEFRISON HARIYANTO FERNANDO

Catatan :Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Nara Sumber bernama : Lay Huri, sala satu Tokoh adat di wilayah Adat Liae ,Desa Ledeke , Kacamat Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31