INFO

    Semua yang datang ke Sabu WAJIB menunjukkan hasil Rapid antigen atau PCR Swab

    Selasa, 19 Januari 2021

    Menia, 19 Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sabu Raijua mengeluarkan Surat Edaran tentang Kriteria Perjalanan Orang Dalam Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Sabu Raijua dengan nomor 443/66/DKPPKB-SR/I/2021 tanggal 19 Januari 2021.

    Dalam surat edaran tersebut mewajibkan bagi setiap pelaku perjalanan untuk memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1.    Semua pelakuperjalanan dari Sabu Raijua wajib menunjukan surat keterangan bebas ocvid-19 yang dibuktikan dengan hasil Rapid Antigen atau PCR Swab yang masih berlaku.

    2.    Kepada Otoritas Pelabuhan Bolok, Tanau, Waingapu, Ende dan Bandar Udara Eltari dimohon bantuannya agar tidak mengijinkan penumpang ke Sabu Raijua apabila tidak menunjukan suratbebas Covid (PCR atau Swab Antigen). 

    3.    Kepda masyarakat Sabu Raijua untuk sementara waktu diminta agar tidak berpegian ke daerah lain kecuali karena alasan tertentu yang sangat mendesak atau merek ayang akan berpergian untuk jangka waktu yang lama.

    4.    Masyarakat Sabu Raijua yang hendak berpergian harus membawa surat ijin dari Satuan tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sabu Raijua. 

    5.    Masyarakat Sabu Raijua diminta untuk menghindari kerumunan dengan alasan apapun, kecuali karena kematian dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

    6.   Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai prkembangan keadaan Covid-19.  

     

    Selengkapnya unduh disini

     


    Simpan sebagai :

    Berita terkait :

    «

    April 2024

    »
    MggSenSelRabKamJumSab
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12
    13
    14
    15
    16
    17
    18
    19
    20
    21
    22
    23
    24
    25
    26
    27
    28
    29
    30