INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

REVISI TERBATAS TERHADAP PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jumat, 22 November 2019

 

Menindak lanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor F.26-30/V.186-9/62 tentang Permintaan Klarifikasi atas Pengumuman Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua TA. 2019, tanggal 20 November 2019, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melakukan revisi terbatas pada Pengumuman Pengadaan CPNS Nomor : 800/847/BKDPPSR/XI/2019 tanggal 8 Nopember 2019, khususnya pada huruf A. FORMASI NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN LOKASI PENEMPATAN, yaitu pada kolom B.PENYANDANG DISABILITAS angka 2 sehingga bunyi seluruh isi pengumuman berubah menjadi : Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 850 Tahun 2019, tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk menjadi calon pegawai negeri sipil daerah Kabupaten Sabu Raijua. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 146 (seratus empat puluh enam) orang dengan ketentuan sebagai berikut : 

 

Download


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31