INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

MASALAH KEPEGAWAIAN BUPATI ADALAH PEMBINA KEPEGAWAIAN DIDAERAH INI BUKAN DI LEMBAGA LAIN

Senin, 13 Juli 2020

Sekda : "Jangan tilep dana service kendaraan"
Diungkapakan sekda sabu raijua Septenius Bule Logo,SH,M.Hum, saat menyampaikan arahannya pada apel pagi bag para asn, pejabat eselon, 2,3 dan 4, serta para staf lainnya dalam lingkup pemda sabu raijua, dihalaman depan kantor bupati di, Menia, Senin 13 Juli 2020.
Menurut sekda, jika ada permasalahan menyangkut rotasi, mutasi ataupun promosi jabatan, bahkan penjatuhan hukuman disiplin atas pns tertentu, dan jika ada yang kurang puas dengan tindakan yang dilakukan oleh atasan, supaya masalah tersebut tidak dijadikan sebagai komoditi bagi kepentingan tertentu, lalu melakukan curhatnya ke lembaga lain yang notabenenya bukan tempatnya, dan bukan atasannya disana. Dalam organisasi pemerintah sudah diatur melalui aturan undang-undang, bupati adalah pembina kepegawaian didaerah ini, lalu turunannya ke sekda, lalu para asisten yang ada. Karena itu dirinya memintakan agar para pejabat harus memahami tugas dan tanggungjawab serta kewajibannya.
Hal lain diungkapkan sekda, yakni, menyangkut dengan rencana pelelangan kendaraan dinas bagi umum, juga bagi pns. Meski hal ini yang pertama kalinya dilakukan oleh pemda sabu raijua, namun kata sekda, hal ini terdahulunya, sudah melalui konsultasi dengan badan aset provinsi ntt untuk dilakukan pelelangan nantinya," ujar dia.
Lebih jauh kata sekda, semua kendaraan yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang, akan kita lakukan pelelangan terbuka untuk umum. Sebab semua kendaraan yang akan kita hapus, harus melalui lelang umum, sesuai dengan petunjuk aturannya.
Dia juga berharap agar para pimpinan opd harus punya kepekaan serta rasa memiliki terhadap setiap kendaraan yang digunakannya. Jangan hanya pandai menggunakan tetapi tidak pandai untuk merawatnya. Setiap kendaraan dinas itu sudah ada biaya service serta perawatannya. "Saya mintakan, ujar sekda, agar dana service kendaraan dinas, jangan ditilep."
Seusai memimpin apel, sekda pun, memimpin rapat bersama para pimpinan opd dengan beberapa agenda permasalahan yang dibahas dalam rapat tersebut, termasuk masalah penggunaan dana kaitannya dengan covid-19, serta bantuan-bantuan sosial lainnya.
Melalui rapat itu, Kepala Badan Kepegawaian, yang juga Plt.Asisten I Markus Lodo, menyampaikan beberapa hal diseputar tugas dan tanggungjawabnya yakni, kaitannya dengan mutasi asn, serta Kepala Sekolah Negeri yang dikenai sanksi hukuman berat, sehingga dibebas tigaskan dari jabatnnya. Dirinya menyampaiakan hal demikian, dalam rangka mempertegas, dan memperjelas sikap pimpinan dalam mengambil tindakan, bahwa hal itu, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Menurut Markus, jika dalam kaitannya dengan tindakan disiplin tersebut, lalu yang bersangkutan tidak menerimanya dan ingin menyelesaikan ke jenjang yang lebih tinggi, bisa saja ditempuh melalui upaya secara administrasi, termasuk sampai dengan gugat ke PTUN," tukas Markus Lodo.
Hadir dalam rapat itu, Asisten III..Marten F.Robe, Plt.Asisten II.Mansy R.Kore, Plt.Asisten I.serta seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Bagian.


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31