INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

DINAS PUPR MEMPRESENTASIKAN KELANJUTAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA

Rabu, 9 Oktober 2019

SABURAIJUA, DPRD Kabupaten Sabu Raijua akhirnya memenuhi permohonan Pemaparan hasil Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sabu Raijua hari ini, Kamis, 10 Okober 2019 bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Niat Dinas PUPR mengajukan permohonan tersebut didasarkan oleh karena pekerjaan fisik bangunan Gedung DPRD pada Tahun 2015 terhenti.  Pemerintah juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MENTARI NUSANTARA INDAH tanggal 11 November 2015 dan bahwa Dinas PUPR ingin melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Gedung dimaksud.

Dalam presentasinya, Eren E.C Haba Radja, ST., MT selaku Plt. Kepala Dinas PUPR memaparkan Langkah – langkah yang ditempuh oleh Dinas PUPR adalah Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Gedung Kantor DPRD Sabu Raijua dan Hasil Pemeriksaan telah direkomendasikan kepada Dinas PUPR untuk dilaksanakan. Dalam rekomendasi Inspektorat Daerah disampaikan agar Dinas PUPR segera Mengambil Langkah-langkah Konkrit Untuk melanjutkan  sisa paket pekerjaan yang belum selesai di kerjakan, agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya dengan cetatan sebelum pekerjaan dilanjutkan bilamana perlu dibuat kajian teknis dengan melibatkan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) atau Lembaga Teknis Independen.

Atas rekomendasi tersebut Dinas PUPR melakukan perencanaan ulang terhadap sisa pekerjaan yang ada dan melakukan kerjasama dengan Politeknik Negeri Kupang sebagai Lembaga Teknis Independen.

Berdasarkan Hasil kajian dari Tim Pelaksana Politeknik Negeri Kupang, Dinas PUPR menyampaikan tentang hal – hal teknis terkait pelaksanaan lanjutan Pembangunan Gedung DPRD.   Rencana Anggaran Belanja yang disampaikan dengan memperhitungkan kenaikan harga saat ini, penguatan – penguatan struktur bangunan, arsitektur serta mekanika Elektrikal. Sementara itu Dinas PUPR menambahkan bahwa untuk mempercepat proses pelelangan dapat dilakukan pelelangan sebelum penetapan anggaran dengan proses yang  tidak mengikat.

Menanggapi presentasi Dinas PUPR tersebut, DPRD menyampaikan bahwa sebelum memutuskan untuk menyetujui anggaran tentang kalanjutan pembangunan Gedung kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua, agar Kepala Dinas PUPR dapat meyediakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Awal Gedung, Dokumen Rencana Lanjutan Pembangunan Gedung yang Baru, Hasil Audit Inspektorat, dan Hasil Kajian Teknis Politeknik Negeri Kupang. 

Pada akhir Rapat Selanjutnya menyesuaikan dengan jadwal Badan Musrawarah DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Ketua Komisi Bidang Pembangunan dan Infrastruktur (Komisi III), Leonidas V. C Adoe menyampaikan Rapat Kerja Komisi III dengan Dinas PU, ULP dan Pokja – pokja yang akan datang dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 15 Oktober 2019 mendatang.


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31